Senin, 08 Agustus 2022

MERKURI, MANUSIA dan LINGKUNGN

Merkuri, manusia, dan lingkungan merupakan tiga kata yang memiliki keterkaitan yang patut diwaspadai dalam hidup manusia. Sebab, kasus keracunan merkuri kerap terjadi akibat lingkungan yang tidak sehat.

Yuk, cari tahu hubungan ketiganya dan berapa konsentrasi merkuri di lingkungan tersebut di sini: https://insanitarian.com/2022/08/07/merkuri-manusia-dan-lingkungan/

Kamis, 28 Juli 2022

MAKANAN JAJANAN

Makanan jajanan ini bisa diartikan sebagai makanan yang dijajakan atau dijual bisa di kaki lima, pingir jalan, pasar tradisional, stasiun, terminal, sekolah, tempat pemukiman, dan tempat yang sejenis lainnya. 

Namun, sangat disayangkan ada sebagian dari pedagang yang mengabaikan kesehatan dan keamanan pangan. Apa saja bahan pangan yang diperbolehkan dan dilarang itu? Baca selengkapnya di sini: 
https://insanitarian.com/2022/07/28/makanan-jajanan-dan-bahan-tambahan-makanan/

Selasa, 27 Juli 2021

INDIKATOR PENETAPAN ZONASI COVID

15 Parameter yang digunakan untuk menetapkan zonasi Covid -19

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Rt - angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

LEVEL DAN ZONASI COVID

Adapun level yang pertama adalah Zona Hijau atau Tidak Terdampak.Pada level ini, suatu daerah dapat dikategorikan ke dalam Zona Hijau apabila risiko penyebaran virus ada, akan tetapi tidak ada kasus positif.

Selain tidak ditemukannya kasus postifi, penyebaran COVID-19 juga terkontrol. Risiko penyebaran tetap ada, namun hanya di tempat-tempat isolasi. Dalam hal ini, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan berkala guna mencegah timbulnya potensi kasus baru.

Secara implementasinya, pengawasan tetap dilakukan dengan pemeriksaan ketat di semua pintu masuk menuju atau dari daerah yang berstatus zona hijau. Testing secara intensif juga tetap dijalankan termasuk penelusuran kontak agresif jika ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pada daerah dengan Zona Hijau, beberapa jenis kegiatan seperti belajar mengajar di sekolah, aktivitas perjalanan atau transportasi, bisnis, kegiatan keagamaan sudah dapat dijalankan namun tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang meliputi, jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun.

Seluruh kegiatan di luar rumah tersebut dikecualikan bagi seseorang yang memiliki sakit dengan gejala flu. Maka seseorang itu wajib tetap tinggal di rumah.

Kemudian level kedua adalah Zona Kuning atau Risiko Rendah. Pada level ini, suatu daerah dianggap masuk dalam Zona Kuning apabila penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi.

Pada situasi ini, beberapa transmisi seperti dari imported case dan tingkat rumah tangga dapat terjadi. Namun kluster penyebaran tersebut dapat terkendali dan tidak bertambah.

Sebagai implementasinya, masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Kegiatan seperti melakukan perjalanan, industri, bisnis, tempat olahraga, pelayanan kesehatan dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya level ketiga adalah Zona Oranye atau Risiko Sedang. Secara umum, risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali.

Pada level ini, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat. Pemerintah di daerah harus memantau kluster-kluster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking  yang agresif.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan yang berada di daerah dengan status Zona Oranye disarankan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu. Apabila harus keluar rumah diwajibkan untuk selalu menjaga jarak di semua aspek.

Penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup. Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.

Kategori yang terakhir adalah level keempat atau Risiko Tinggi. Pada level ini, penyebaran virus SARS-CoV-2 atau korona jenis baru penyebab COVID-19 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

Pada kondisi ini, Pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.

Dalam keadaan tersebut. masyarakat harus berada di rumah. Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan. Kegiatan bisnis ditutup kecuali untuk keperluan yang bersifat esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan dan stasiun bahan bakar.

Selain itu, tempat-tempat umum, area publik/keramaian, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus.